Operasional RSUD Baru Berau Belum Sepenuhnya Aman, Kemendagri Wajibkan Perda sebagai Payung Hukum
Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina.
POSKOTAKALTIMNEWS,
BERAU : Harapan agar Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Baru Tanjung Redeb segera beroperasi ternyata masih akan dihadapkan pada
sejumlah pekerjaan rumah bagi Pemkab Berau. Di balik kesiapan fisik bangunan, DPRD
Berau mengungkap masih ada persoalan mendasar yang harus diselesaikan, mulai
dari perubahan payung hukum operasional hingga validitas data anggaran yang
menjadi dasar pengelolaan rumah sakit.
Hal itu diungkap dalam
pembahasan antara DPRD Berau dan Pemkab Berau baru-baru ini, terkait kesiapan
operasional RSUD Baru. Dari hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), pemerintah daerah mendapat arahan agar dasar hukum operasional
rumah sakit tidak lagi menggunakan Peraturan Bupati (Perbup), melainkan harus
ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi I DPRD
Berau, Elita Herlina, mengatakan perubahan skema regulasi tersebut menjadi
perhatian serius karena menyangkut legalitas operasional rumah sakit yang
nantinya akan melayani ribuan masyarakat Berau.
"Kami sampaikan
awalnya direncanakan menggunakan Peraturan Bupati. Namun setelah dilakukan
konsultasi dengan Kemendagri, arahannya berubah. Operasional rumah sakit harus
memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah. Artinya, konsultasi sudah
dilakukan dan pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya," ujar Elita.
Menurutnya, perubahan
tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk penguatan
aspek hukum agar seluruh aktivitas pelayanan, pengelolaan aset, hingga
penarikan retribusi di RSUD Baru memiliki kepastian hukum yang jelas. Meski
demikian, Elita memastikan mekanisme awal yang ditempuh pemerintah daerah,
termasuk peminjaman aset untuk mendukung operasional rumah sakit, masih
diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk itu DPRD Berau
meminta seluruh proses tersebut didukung dokumen resmi sebagai bentuk
akuntabilitas. Legislatif tidak ingin setiap keputusan strategis hanya
bersandar pada hasil konsultasi lisan tanpa dilengkapi surat atau notulen resmi
dari kementerian.
"Kalau memang
perlu, kita minta kembali secara tertulis kepada Kemendagri. Dengan begitu
semua pihak memiliki dasar hukum yang sama dan tidak menimbulkan penafsiran
berbeda di kemudian hari. Itu yang kami sepakati," katanya. (sep/FN/Advertorial)